Muarasultra.com, Raha – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam perkara tersebut, tersangka yang diserahkan terdiri dari H selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna periode 31 Desember 2019 sampai dengan 14 Oktober 2022 yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK)
RR selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna periode 14 Oktober 2022 sampai dengan 23 Mei 2023 yang juga bertindak sebagai PA/PPK.
MM selaku Direktur PT LBS, serta R selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna Tahun 2023 yang sekaligus menjabat sebagai PA/PPK.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan stadion tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13.364.516.746,40 pada Tahap I Tahun Anggaran 2022 dan sebesar Rp1.864.335.683,11 pada Tahap II Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp15.228.852.429,51.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Muna dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bahwa setiap penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Muna menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.
Laporan : Febri Nurhuda
Kejari Muna Laksanakan Tahap II Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha, Tiga Eks Kadispora Jadi Tersangka





