‎Kasus Korupsi Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Geledah Rujab Wabup Kolaka

oleh -88 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KOLAKA – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

‎Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang Rujab Wakil Bupati Kolaka ditutup. Petugas tak mengizinkan jurnalis masuk dan meliput dari dekat. Suasana penggeladahan dalam kondisi hujan ringan.

‎Tampak sejumlah jaksa dan TNI berada di areal depan Rujab Wagup Kolaka. Beberapa unit mobil tampak diparkir diduga digunakan petugas Kejati Sultra.

‎Asintel Kejati Sultra, Muh Ilham saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi itu. “Saya belum dapat kabar itu,” kata Ilham kepada kendarihariini.com.

‎Kadis Kominfo Kolaka, Zainal membenarkan penggeledahan itu. “Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.

‎Husmaluddin pernah disebut oleh terpidana korupsi tambang Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Machrusy diduga terlibat dalam jual beli ore nikel dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

‎Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) menggunakan dokumen PT AMIN menjual ore nikel ilegal hingga sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Machrusy saat sidang di PN Tipikor Kendari, pada Jumat (5/12/2025) lalu.


‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *