Selesaikan Perkara Lahan Transmigrasi, Kantor Konawe Lakukan Peninjauan Setempat di Desa Anahinunu ‎

oleh -30 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mencari titik terang dan penyelesaian hukum terkait perkara lahan di wilayah transmigrasi, tim yang terdiri dari Pengadilan Negeri Unaaha dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melakukan Peninjauan Setempat (PS) langsung di objek sengketa yang terletak di Desa Anahinunu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, [Jumat, 5/6/2026].

‎Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan. Langkah ini sangat krusial mengingat objek yang disengajakan berada di kawasan transmigrasi, yang memiliki historis penempatan dan kepemilikan lahan yang spesifik dari pemerintah.

‎Proses pemeriksaan setempat ini mengagendakan identifikasi batas-batas tanah, pengukuran ulang secara parsial, serta memastikan posisi koordinat lahan yang diklaim oleh para pihak yang bersengketa.

‎Selama kegiatan berlangsung, para pihak yang bersengketa turut hadir di lokasi dan bersikap kooperatif saat menunjukkan batas-batas lahan yang mereka klaim kepada petugas. Proses pengumpulan data fisik lapangan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.

‎Diharapkan proses ini dapat segera melahirkan solusi yang berkepastian hukum, demi menjaga stabilitas, ketertiban, serta kenyamanan sosial masyarakat di wilayah transmigrasi Kecamatan Amonggedo.

‎Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *