Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy ‎

oleh -68 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan golongan C jenis pasir yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit III Tipidter.

‎Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan adanya aktivitas pengolahan hasil tambang pasir di lokasi milik seorang warga berinisial D yang menggunakan alat berat berupa excavator Hitachi PC 200 warna oranye.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi di lapangan, diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi PC 200 warna oranye, satu papan baliho, dan uang tunai sebesar Rp2.110.000.

‎Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mewujudkan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Konawe.

‎Polres Konawe juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam guna mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.


‎Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *