Kejagung Tangkap Bos PT Quality Sukses Sejahtera, Diduga Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

oleh -92 Dilihat
oleh
Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan aktivitas penambangan bauksit ilegal di luar wilayah izin resmi perusahaan.

Hasil tambang bauksit tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen manipulatif dengan melibatkan sejumlah oknum penyelenggara negara.

Kejaksaan Agung menyebut, dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut berlangsung secara terstruktur dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Saat ini, tersangka Aseng alias Sudianto telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak.

Dari penggeledahan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan ilegal dan proses ekspor bauksit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini masih melakukan perhitungan total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *