Lompat Jabatan Tanpa Penjenjangan, Oknum Kabid di Konawe Terancam Sanksi Administrasi dan Pengembalian Tunjangan

oleh -142 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe berinisial W dalam waktu dekat dijadwalkan menjalani sidang etik.

W diduga menduduki jabatan eselon III tanpa melalui prosedur penjenjangan karier yang semestinya, atau yang kerap disebut sebagai “lompat jabatan”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, W tidak pernah menduduki jabatan eselon IV maupun jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun. Namun, ia diketahui langsung dilantik ke posisi Kabid (eselon III).

Hal tersebut diakui langsung oleh yang bersangkutan saat diklarifikasi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo.

“Yang bersangkutan memang mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV struktural maupun jabatan fungsional (minimal 3 tahun),” ujar Suparjo, dikutip dari Timorindo.com.

Jika dalam sidang etik terbukti melanggar aturan, W berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan tunjangan jabatan yang selama ini telah diterima.

Sementara itu, Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, sebelumnya menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menduduki jabatan tanpa melalui penjenjangan karier akan menerima konsekuensi serius terhadap status kepegawaiannya.

“Jika terbukti tidak melalui penjenjangan karier, maka kepangkatan yang bersangkutan akan tertahan secara otomatis melalui sistem online,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *