Dugaan Penggelapan Feronikel Milik PT OSS di Baruga Terungkap, 8 Orang Diamankan Diantaranya Danru Security PT OSS

oleh -128 Dilihat
oleh
Truk Kontainer yang diduga memuat feronikel milik PT OSS. (Istimewa).

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap dugaan aktivitas bongkar muat ilegal (Penggelapan) lempengan (Feronikel) milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Pengungkapan ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di jalan Simbo kel. Abeli Dalam, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Mirisnya, dalam peristiwa pengungkapan kali ini, salah satu oknum anggota Polres Konawe Utara berinisial AIPDA S diduga terlibat.

Kronologi peristiwa bermula, saat Paminal Polda Sultra mendapatkan informasi pihak perusahaan tentang adanya mobil yg dicurigai melakukan bongkar muat lempengan (Pornikel) bertempat di jl. Simbo kec. Puwatu kota Kendari yg di duga milik perusahaan PT. OSS yg di duga melibatkan anggota polri.

Sehingga pihak Paminal Polda Sultra melakukan pengintaian, Pada saat mendatangi TKP di temukan 1 konteiner dan 1 unit dump truck warna kuning DT 8089 DA yg memuat lempengan ( pornikel ) dan 8 orang yg berada di TKp yg sedang melakukan aktifitas bongkar muat lempeng ( pornikel ), yg mana salah satu orang tersebut merupakan oknum anggota Polres Konawe Utara.

Selanjutnya, sopir truk bernama Aldi (24) tahun warga kapoiala baru, pembeli lempengan feronikel Dedi Sistianggga (34) tahun warga Pomalaa beserta 5 orang buruh yang berada di lokasi diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Dedi Sistianggga mendapatkan tawaran untuk membeli feronikel dari danru security PT OSS bernama Alimin sebanyak 25 ton dengan harga Rp. 87.500.000.

Mendapatkan tawaran tersebut, Dedi menghubungi Aipda S selaku kerabat untuk membahas pembelian feronikel serta melakukan back up.

Selanjutnya dilakukan pertemuan pada tanggal 22 April 2026 di cafe Binar THR Kendari.

Pertemuan ini dihadiri, Dedi Sistianggga, Danru security PT OSS Alimin, serta seorang oknum anggota TNI berinisial A yang bertugas Pam PT. VDNIP.

Kemudian terjadi kesepakatan bersama terkait waktu pemuatan, tempat pembongkaran, Uang muka sebesar Rp. 60.000.000., via transfer oleh Dedi setiangga ( pembeli ) kepada oknum anggota TNI berinisial A.

Hingga akhirnya pertemuan dilakukan di Abeli Dalam, kecamatan Puwatu yang selanjutnya kegiatan ini diungkap tim Paminal Polda Sultra.

Atas peristiwa ini pihak perusahaan PT OSS mengalami kerugian 455 juta rupiah. Sedangkan oknum anggota Polres Konawe Utara AIPDA S memjalani pemeriksaan internal di Polda Sultra.

Kapolsek Baruga AKP Hamzah melalui Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Ivo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini ditangani direktorat reserse dan kriminal (Direskrim) Polda Sultra.

“Penanganannya di Polda Sultra,” jawabnya melalui pesan whatsapp, Selasa (28/4/2026).

Terpisah Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *