Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan dua unit kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan.
Kedua kendaraan tersebut diketahui milik PT Nusa Energy Rinjani (NER), yang beroperasi sebagai transportir BBM.
Adapun kendaraan yang diamankan masing-masing berupa satu unit truk tangki dengan kapasitas muatan 10.000 liter dan satu unit truk tangki berkapasitas 5.000 liter.
Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Saat ini, kedua kendaraan beserta sopirnya telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ihwal hasil pemeriksaan, pihak satreskrim polres Konawe belum memberikan keterangan. Penyidik yang menangani kasus ini pun saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban.
Laporan : Febri Nurhuda






