Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

oleh -174 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Tim Pengendalian dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan pemantauan lapang terhadap objek Hak Guna Usaha (HGU).

Berbeda dari rencana awal, tim melakukan perluasan cakupan wilayah dengan menambah lokus pengawasan di Kecamatan Anggaberi dan Kecamatan Meluhu.

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan pengendalian terhadap pengalihan hak atas tanah. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pada objek HGU berjalan sesuai dengan ketentuan serta peruntukan yang telah ditetapkan oleh negara.

Dalam peninjauan di wilayah Anggaberi dan Meluhu, tim menitikberatkan pada verifikasi lapangan guna memastikan tidak adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dengan izin yang telah diterbitkan.

Pihak Direktorat Jenderal PPTR menegaskan bahwa pengawasan intensif terhadap pengalihan hak merupakan instrumen utama dalam menjaga ketertiban hukum pertanahan di daerah.

Selain itu, koordinasi lapangan ini dimanfaatkan untuk menyinkronkan data spasial antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dengan pemerintah pusat. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa serta menjamin setiap objek HGU memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah tanpa melanggar tata ruang.

Seluruh hasil pemantauan ini nantinya akan dihimpun ke dalam laporan evaluasi strategis. Dokumen tersebut akan menjadi basis data bagi Kementerian ATR/BPN dalam menentukan langkah pengendalian serta penertiban tanah dan ruang selanjutnya di wilayah Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *