Satgas PKH Cabut Izin PT Anugerah Rimba Makmur, Negara Kuasai Kembali Lahan 49.230 Hektare

oleh -258 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menertibkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara. Salah satunya adalah PT Anugerah Rimba Makmur yang izin pemanfaatan hutannya dicabut oleh pemerintah.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 81 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa areal konsesi pemanfaatan hutan seluas 49.230 hektare yang sebelumnya dikelola perusahaan tersebut kini kembali dikuasai oleh negara untuk selanjutnya ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi kawasan hutan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Satgas PKH dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan maupun aturan yang berlaku.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar satu perusahaan, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Sumatera.

“Puluhan perusahaan di wilayah Sumatera telah ditertibkan oleh Satgas PKH. Ada yang berkaitan langsung dengan bencana yang terjadi tahun lalu, dan ada pula yang tidak. Penguasaan kembali kawasan hutan ini dilakukan agar pengelolaannya benar-benar sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan hutan yang semestinya,” ujar Mayjen Dody.

Ia menambahkan, langkah pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *