Areal Tambang PT Tristaco Mineral Makmur Disegel Satgas PKH Halilintar

oleh -331 Dilihat
oleh
Satgas PKH Segel areal tambang PT Tristaco Mineral Makmur di Konawe Utara. (Istimewa).

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Areal pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH Halilintar. Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan informasi resmi dari Satgas PKH, areal milik PT TMM yang disegel yakni seluas 73,17 ha.

Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan meski melewati kendala medan dan teknis yang tidak mudah, Satgas PKH Halilintar, berhasil melakukan penyegelan, diareal pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur.

“Lokasi penerbitan di Konawe Utara memberikan tantangan teknis dan medan yang menantang, namun itu bukan penghalang bagi satuan tugas, solid dalam misi besar penertiban kawasan hutan.” ujar Mayjen TNI Fabriel.

Lanjutnya, penyegelan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan untuk melakukan penguasaan kembali lahan seluas 73,17 Ha di areal pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penertiban wilayah pertambangan adalah komitmen negara untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan dan fungsi lingkungan.

Sebagai informasi, PT Tristaco Mineral Makmur merupakan perusahaan tambang nikel yang memiliki IUP Operasi, berlaku hingga 29 Agustus 2032.

Direktur perusahaan ini adalah Kamaluddin dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen.
Komisaris, Hj. Rita Alfiana, SE, SH, M.KN dengan saham 10 persen. Dan H. Tri Firdaus Akbarsyah dengan saham 85 persen.

Perusahaan ini diduga terindikasi melakukan bukaan lahan ilegal, penggunaan dokumen terbang, dan pelanggaran kawasan hutan (didenda administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin).

Meski demikian manajemen perusahaan pernah membantah tuduhan aktivitas tambang ilegal dan menegaskan komitmen pada kepatuhan aturan serta pemberdayaan masyarakat.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *