Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi, Kamis (26/2/2026).
Penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1447 H/2026 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter.
Jika diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp.35.500 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa bagi yang mengonsumsi beras medium, Rp. 37.000. (Tuga puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa bagi yang mengonsumsi beras premium.
Laporan : Febri Nurhuda







