Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana pornografi, pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 09 Februari 2026, serta didukung dengan surat perintah dan administrasi penyidikan lainnya.
Tersangka berinisial AL (laki-laki), lahir di Wadonggo pada 03 Juli 2007, warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, resmi ditahan oleh Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit I Tipid Siber, AKP Asfandi mengatakan, motif AL melakukan aksi nekatnya itu karena tidak mau diputuskan kekasihnya.
“Dia (AL), tidak mau diputuskan pacarnya. Jadi dia ancam akan sebar foto syur pacaranya itu di Facebook. Tapi karena tidak digubris, AL sebarkanlah foto pacarnya,” ujarnya melansir metrokendari.com, Selasa (10/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelapor dalam perkara ini adalah AF alias F.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Laporan : Febri Nurhuda






