Panik Usai Disorot, Limbah Ore Nikel Diduga Milik PT Surveyor Indonesia Lenyap

oleh -402 Dilihat
oleh
Foto: Lokasi kedua tempat ditemukan limbah ore nikel diduga berlabel PT Surveyor Indonesia. (Istimewa)

Muarasultra.com, KENDARI – PT Surveyor Indonesia (SI) diduga panik setelah GMBI Sultra menyoroti temuan tumpukan limbah ore nikel di pinggir jalan yang diduga milik perusahaan tersebut hingga menjadi viral di media.

Tak sampai 24 jam sejak mencuat ke publik, lokasi pembuangan limbah tersebut dilaporkan telah dibersihkan. Pembersihan mendadak itu justru memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, sebelumnya perusahaan yang bergerak dibidang pengujian ore nikel PT Surveyor Indonesia saat dikonfirmasi menegaskan bahwa limbah ore nikel tersebut bukan milik perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab mereka, serta mengklaim seluruh aktivitas telah sesuai prosedur.

Namun, langkah cepat membersihkan lokasi yang telah diberitakan luas dinilai sebagai bentuk kepanikan dan dugaan upaya menghilangkan jejak atas dugaan pelanggaran lingkungan yang disoroti.

Situasi semakin menguat setelah adanya dugaan intervensi dari oknum yang mengaku sebagai ketua salah satu LSM.

Oknum tersebut disebut-sebut menghubungi pihak LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Oknum itu menelepon dan mengatakan, ‘Wakil Ketua ada di situ’,” ujar Hendra Jaya, Kepala Divisi LSM GMBI Sultra, menirukan ucapan oknum ketua LSM berinisial A yang diduga mencoba mengintervensi pihaknya.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya akan memerintahkan anggotanya yang disebut berasal dari pihak perusahaan untuk segera mengangkut sampah atau limbah tersebut.

Mendapatkan informasi itu, beberapa awak media bersama GMBI Sultra langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Benar saja, tumpukan limbah ore nikel yang sebelumnya terlihat jelas di pinggir jalan sudah tidak ditemukan lagi.

Namun temuan tidak berhenti di situ. Dalam penelusuran lanjutan, media dan GMBI Sultra kembali menemukan lokasi lain yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah plastik dan limbah ore nikel milik PT Surveyor Indonesia.

Hendra Jaya menyebut, berdasarkan hasil investigasi timnya, praktik pembuangan limbah secara sembarangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Dari tim investigasi kami, ditemukan lagi tumpukan sampah plastik dan limbah ore nikel berserakan di tempat lain dan di pinggir jalan,” tukasnya.

Atas temuan tersebut, GMBI Sultra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil, serta menghentikan sementara aktivitas PT Surveyor Indonesia.

Menurut Hendra, dugaan pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Kendari Tahun 2025.

“Jangan ada pembiaran terhadap perusahaan yang telah melanggar hukum, dan seenaknya membuang sampah plastik serta limbah ore nikel,” tegas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak PT Surveyor Indonesia.(**)

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *