Aktivitas Tambang PT TBS, TIM, dan Tekonindo di Kabaena Resmi Dilaporkan ke Kementrian ESDM

oleh -97 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA -Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta secara resmi melaporkan beberapa permasalahan serta dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut disertai dokumen pendukung, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, hingga catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan terhadap salah satu perusahaan yakni PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) . Koalisi juga secara tegas meminta Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketiga perusahaan tersebut.

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena merupakan pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas, sehingga aktivitas pertambangan skala besar sangat berisiko menimbulkan kerusakan permanen.

“Fakta lapangan menunjukkan terjadinya sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta dampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi indikasi kerusakan ekologis yang serius,” ujar Eghy.

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali mengungkap pencemaran sungai dan laut akibat limpasan lumpur tambang, banjir berlumpur di wilayah pemukiman, serta rusaknya mata pencaharian warga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) tidak dijalankan secara konsisten.

Koalisi menilai bahwa pemberian maupun perpanjangan RKAB kepada perusahaan-perusahaan yang telah menimbulkan dampak lingkungan bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

“RKAB tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Ketika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan, bukan justru melanjutkan,” tegas Eghy.

Ia menambahkan, persetujuan RKAB dalam kondisi lingkungan yang sudah tercemar berpotensi menjadi bentuk pembiaran oleh negara, sekaligus melemahkan kredibilitas pengawasan pertambangan oleh pemerintah pusat.

Selain menolak RKAB, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta juga mendesak pencabutan IUP PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo apabila terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan gagal melakukan pemulihan.

“Kami meminta Ditjen Minerba melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka, melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak. Hasilnya harus diumumkan ke publik,” kata Eghy.

Menurut Koalisi, keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi nikel. Pembangunan yang merusak pulau kecil justru menciptakan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.

Koalisi menegaskan, laporan ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan peringatan serius kepada negara agar tidak terus membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung.

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara sedang memilih berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyatakan akan mengawal proses ini secara terbuka, termasuk melalui jalur advokasi publik dan akademik, hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *