RKAB Molor PT VALE Stop Produksi

oleh -489 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan pertambangan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui bahwa hingga saat ini persetujuan RKAB tahunan 2026 memang belum dikeluarkan.

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh proses evaluasi dan penyesuaian antara target produksi perusahaan tambang dengan kebutuhan riil industri.

“Pemerintah sedang melakukan sinkronisasi antara rencana produksi dan kebutuhan industri, agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang dapat mengganggu keseimbangan pasar,” ujar Tri Winarno.

Izin Operasi Sementara hingga 31 Maret 2026
Meski persetujuan RKAB 2026 belum terbit, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan pertambangan untuk melanjutkan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026.
Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi.

Perusahaan tambang hanya diperbolehkan memproduksi maksimal 25 persen dari target produksi tahun 2026 yang telah tercantum dan disetujui dalam dokumen RKAB tiga tahunan periode 2024–2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah transisi agar roda industri tetap berjalan, sembari menunggu terbitnya persetujuan RKAB tahunan yang baru.

Kasus Khusus PT Vale Indonesia

Tri Winarno juga menjelaskan adanya perlakuan khusus terhadap PT Vale Indonesia. Perusahaan tersebut baru saja memperoleh perpanjangan izin operasional dari sebelumnya berstatus Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku efektif setelah 28 Desember 2025.

Akibat perubahan status tersebut, PT Vale belum memiliki kuota produksi yang disetujui untuk tahun 2026 dalam RKAB sebelumnya.

Oleh karena itu, PT Vale harus menunggu persetujuan resmi RKAB 2026 sebelum dapat kembali menjalankan aktivitas produksi.

“Karena status izinnya baru efektif akhir Desember 2025, maka kuota produksi tahun 2026 belum bisa ditetapkan sebelumnya,” jelas Tri.

Berbeda dengan Vale, perusahaan tambang pelat merah seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dipastikan aman.

Kedua perusahaan ini masih bisa beroperasi menggunakan skema persetujuan RKAB tiga tahunan yang masih berlaku.

Jaga Keseimbangan Pasar

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian RKAB ini bukan bertujuan untuk menekan atau menurunkan produksi secara sepihak, melainkan sebagai strategi menjaga stabilitas dan keseimbangan pasar mineral dan batubara nasional.

Bagi pelaku usaha tambang selain PT Vale Indonesia, kegiatan operasional tetap dapat berjalan hingga akhir Maret 2026, selama mematuhi batas kuota produksi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah pengendalian yang bertujuan menjaga keberlanjutan industri pertambangan,” pungkasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *