Muarasultra.com, KONUT – Perusahaan tambang PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dikenakan sanksi administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).
Sanksi berupa denda tersebut senilai Rp629.235.189.073,56 (Enam ratus dua puluh sembilan miliar, dua ratus tiga puluh lima juta, seratus delapan puluh sembilan ribu, tujuh puluh tiga rupiah).
Jumlah denda itu merupakan akibat bukaan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur seluas 64,69 Hektare.
Tambang ini beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu hingga berita ini dinaikkan, media ini masih mecari kontak person pihak managemen PT Tristaco untuk mengkonfirmasi sanksi denda administratif yang diberikan terhadap mereka.
Dalam persoalan lain, sebelumnya di pemberitaan media ini, tambang tersebut telah digaungkan oleh Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ).
Saat aksi demo di Kementerian ESDM dan Kejagung RI, pada Kamis (16/10/2025), KMSJ meminta dua tuntutan pokok. Pertama, menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Tristaco Mineral Makmur yang dinilai tidak layak secara moral maupun hukum.
Kedua, mendesak Kejagung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tambang yang selama ini mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor besar di balik kasus ini. Karena itu, kami mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan dan membersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum, “ungkap Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam orasinya seperti dalam pemberitaan AmanahSultra.id yang dimuat sebelumnya.
Laporan : Redaksi







