Kasat Lantas Polres Konawe Ungkap Pelanggaran PT RSK, Kerap Ditegur Namun Diabaikan

oleh -435 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi atau PT RSK terus mendapatkan sorotan. Setelah sebelumnya terungkap PT RSK tidak memiliki NIB, PKPRL dan SPPL.

Kali ini Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Chaidir membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT RSK.

Dalam forum LLAJ yang digelar dishub Konawe, IPTU Chaidir menyebutkan perusahaan pabrik beton PT RSK dalam menjalankan usahanya tidak dilengkapi dengan dukungan keselamatan lalu lintas.

Seperti, penggunaan rambu-rambu dilokasi pabrik. PT RSK tidak memiliki flag man yang memgatur arus keluar masuk kendaraan berat. Dan yang lebih parah truk muat pasir tidak dilengkapi pelindung (terpal penutup) akibatnya ruas jalan dipenuhi pasir yang tentu saja membahayakan pengendara.

Kasat lantas Polres Konawe, IPTU Chaidir.

“Memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RSK, tidak ada rambu-rambu, flag man dan sejumlah kendaraan pemuat pasir tidak menggunakan penutup bak,” jelas IPTU Chaidir.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali teguran kepada pihak perusahaan akan tetapi PT RSK rupanya enggan mengindahkan teguran keselamatan dari pihak satlantas Polres Konawe.

“Sudah sering kami tegur pak, saya maupun anggota saya sudah beberapa kali memberikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid lalu lintas Dishub Konawe, Werweti. Disebutkan PT RSK tidak memiliki ijin andalalin atau ijin analisis dampak lingkungan. Padahal sebelum beraktivitas semua ijin ini wajib dikantongi perusahaan yang menggunakan kendaraan berat.

Sumber, Laman OSS Kementerian Investasi RI.

“Sebelum melakukan kegiatan, perusahaan baik yang bergerak dibidang pertambangan, galian c, industri wajib melengkapi semua ijin, kalau dikami ada ijin andalalin,” ujar Werweti.

Kajian ini penting agar kegiatan usaha tidak mengganggu pengendara lain, serta menjamin keselamatan bagi pengguna kendaraan.

“Ini penting, agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara lain,” jelas Werweti.

Sementara pihak PT RSK saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *