Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perihal Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat

oleh -257 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan sengketa lahan masyarakat di Desa Amesiu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe

Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan, RDP ini juga melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama sejumlah pihak terkait, dan berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, DPRD Kabupaten Konawe.

Tujuan dari RDP ini adalah untuk mencari titik temu atas permasalahan yang terjadi, merumuskan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak, serta membangun kesepahaman melalui dialog terbuka.

Selain itu, RDP ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi non-litigasi, sehingga proses penanganan konflik pertanahan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan konstruktif demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *