Muarasultra.com, KENDARI – Seorang wanita bernama Tendriyani Awaludin (25) resmi melapor ke pihak kepolisian usai fotonya dipasang pada karangan bunga dan baliho dengan tambahan kalimat bernada penghinaan, yang dipajang di depan lokasi wisuda hingga viral di media sosial.
Warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua itu mendatangi Polresta Kendari dan Polda Sultra bersama kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, pada Selasa (2/12/2025).
Ia merasa dipermalukan secara sengaja melalui penyebaran gambar dirinya yang telah diedit dengan kata-kata kasar dan dipertontonkan di depan umum.
Di Polresta Kendari, Tendri membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, tentang distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sementara di Polda Sultra, laporan ditujukan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, yakni pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan di ruang publik.
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar lalu dicetak di baliho dan karangan bunga, kemudian dipajang di lokasi wisuda,” ungkap Ahmad.
Dia menilai aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan. Proses mendesain, mencetak, hingga memasang baliho berukuran besar, menurutnya, membutuhkan waktu, biaya, dan koordinasi.
Tidak berhenti di instalasi baliho, dugaan tindakan mempermalukan korban Tendri juga terjadi langsung saat prosesi wisuda di sebuah hotel ternama Kendari pada Senin (1/12/2025).
Ahmad menyebut ada seorang perempuan yang diduga menarik rambut kliennya di dalam area acara ruangan yang seharusnya hanya boleh diakses tamu undangan resmi.
“Ada orang yang bukan tamu wisuda tetapi bisa masuk dengan leluasa. Bahkan posisi tempat duduk klien kami langsung diketahui, padahal peserta yang hadir banyak. Ini menunjukkan dugaan adanya pihak internal yang terlibat,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum meminta Polresta Kendari dan Polda Sultra menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, termasuk memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang membuat kliennya viral dan mengalami kerugian moril.
Laporan : Redaksi






