Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe resmi memberhentikan sementara HA (41) oknum PPPK terduga pelaku KDRT.
Terduga pelaku HA dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada istrinya sendiri.
Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo menegaskan terduga pelaku langsung dinonaktifkan sementara selama proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan
“Sudah naik status diberhentikan sementara sambil menunggu hasil keputusan sidang jika terbukti di berhentikan sebagai ASN,” jelas Suparjo.
Dengan demikian oknum pelaku penganiayaan akan diberhentikan sepenuhnya sebagai PPPK jika terbukti melakukan penganiayaan sesuai putusan hukum yang inkrah.
Sebelumnya diberitakan, eorang pria berinisial HA (41), warga Kecamatan Unaaha, yang baru tiga hari dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diamankan personil sat reskrim Polres Konawe setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden bermula saat pelaku meminta sang istri untuk menghubungi keluarganya guna meminjam uang.
“Pelaku HA menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Namun tak lama setelah itu, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi.
Ketika korban menolak masuk ke kamar, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban, yang mengakibatkan luka bengkak. Korban kemudian melarikan diri ke dalam kamar, namun pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh anak mereka yang saat itu berada di lokasi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri di bagian kepala dan pipi.
Usai diperiksa selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, pelaku HA resmi ditahan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Taufik.
HA kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)
Laporan : Febri Nurhuda






