Muarasultra.com, KONAWE – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha oleh PT. Sultra Land Investama di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Layanan PTP sendiri merupakan bentuk pertimbangan teknis yang berisi hasil analisis penatagunaan tanah. Analisis tersebut mencakup ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, hingga kondisi permasalahan pertanahan yang ada.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, tim melakukan pengambilan dokumentasi serta pencatatan hasil observasi lapangan. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan laporan teknis sebagai dasar pertimbangan dalam penerbitan PTP.

Melalui peninjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan PTP dapat berjalan dengan tepat sasaran, akuntabel, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe.
PT Sultra Land Investama adalah sebuah pengembang properti yang berfokus pada penyediaan hunian subsidi bergaya modern di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan berencana mengembangkan kawasan hunian terpadu dengan fasilitas umum yang lengkap.
Direktur perusahaan ini, Rendi Febrianto, menyatakan bahwa proyek ini juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Konawe dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mendukung pengembangan tersebut.
Laporan : Febri Nurhuda







