Surat Edaran Bupati Konawe: Kepala OPD, Camat, Lurah Dilarang Mengangkat Honorer

oleh -864 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 Tahun 2025 terkait larangan pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer di seluruh lingkup instansi pemerintahan daerah.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta merujuk pada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB), yakni:

Surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, dan

Surat Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang status dan kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, maupun melaksanakan tugas-tugas jabatan ASN.

Tiga poin utama dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN, atau dengan sebutan lainnya, untuk mengisi jabatan ASN atau melaksanakan tugas jabatan ASN.

Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN baru, meskipun hanya untuk menggantikan tenaga Non-ASN yang telah mengundurkan diri atau lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wajib melakukan evaluasi keberadaan tenaga Non-ASN di masing-masing perangkat daerah/unit kerja, sesuai kebutuhan riil dan beban kerja.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyukseskan transformasi sistem kepegawaian nasional, yang bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan efisien sesuai dengan amanat UU ASN.

Laporan : Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *