KKP Hentikan Aktivitas Reklamasi Ilegal PT GMS di Ruang Laut, Karmin Soroti Dugaan Pencemaran Laut dan Bisnis Gelap

oleh -596 Dilihat
oleh
Aktivitas Reklamasi ilegal PT GMS serta kapal tongkang milik PT GMS yang karam beberapa waktu lalu.

Muarasultra.com, Kendari – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menghentikan aktivitas penimbunan ruang laut atau reklamasi yang dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Sabtu (28/9/2025).

Perusahaan tersebut kedapatan melakukan reklamasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Reklamasi yang dilakukan PT GMS diketahui bertujuan untuk mendukung aktivitas bongkar muat di jetty serta pembangunan fasilitas pengolahan ore nikel.

Namun, karena tidak memiliki izin resmi, seluruh kegiatan tersebut dinyatakan melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem pesisir maupun laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, membenarkan penghentian aktivitas tersebut. “Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus,” kata Ipunk di Jakarta, Sabtu. Tindakan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir.

Penghentian aktivitas ini akan berlaku hingga PT. GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar yang diwajibkan. Dokumen PKKPRL merupakan izin krusial yang harus dimiliki sebelum memulai kegiatan pemanfaatan ruang laut. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk setiap kegiatan yang melibatkan ruang laut di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelaku kejahatan di ruang laut dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, perusahaan maupun penanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana tersebut berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

KKP menegaskan langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan, mencegah kerusakan ekosistem, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua lembaga pemantau dan anti korupsi Sultra Karmin SH, mendesak kementrian ESDM untuk segera mencabut IUP PT GMS yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran tata kelola dalam melakukan aktiitas pertambangan di pulau laonti kabupaten Konawe Selatan.

“PT GMS terbukti tidak memilik izin pemanfaatan ruang laut, sementara selama ini mereka telah lama beraktifitas, Sehingga patut diduga aktivitas bongkar muat maupun penggunaan jetty untuk kepentingan pertambangan itu Ilegal dan melanggar hukum,” jelas Karmin.

Selain itu, kegiatan penimbunan laut secara ilegal yang di lakukan PT GMS juga disinyalir berkonsentrasi membuat air laut di Laonti tidak biru lagi atau tercemar. Akibatnya para nelayan kesulitan mendapatkan ikan karena adanya kegiatan pengangkutan nikel.

Oleh karena itu, Karmin meminta KUPP Lapuko tidak memberikan izin berlayar dalam proses pengangkutan nikel.

“Jika itu masih di lakukan, kami menduga ada kongkalikong atau perbuatan melawan hukum dan pidana yang dilakukan oleh PT GMS dan KUPP Lapuko,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, awak media belum bisa menghubungi pihak PT GMS.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *