Muarasultra.com, KONAWE – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha oleh PT. Modern Cahaya Makmur. Lokasi kegiatan berada di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Layanan PTP merupakan bentuk pertimbangan teknis yang memuat hasil analisis penatagunaan tanah. Analisis tersebut meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan serta ketersediaan tanah, hingga kondisi permasalahan pertanahan yang ada.

Dalam peninjauan kali ini, tim melakukan pengambilan dokumentasi dan pencatatan hasil observasi di lapangan. Hasil tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan laporan teknis sebagai dasar pengambilan keputusan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan PTP dapat berjalan tepat sasaran serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi







