Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hilang pada Kamis (4/9/2025). Agenda ini terkait dengan permohonan penggantian sertipikat atas nama Bapak Kasman dan Bapak Arifin S.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai langkah penting untuk memastikan keabsahan data, kejujuran pemohon, serta memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta turut disaksikan oleh Koordinator Substansi Hak Tanah dan Ruang dan Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah.
Menurut pihak Kantor Pertanahan, tahapan sumpah ini tidak hanya menjamin legalitas dokumen tetapi juga mencerminkan komitmen pelayanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih pasti, cepat, dan terpercaya.
Laporan : Redaksi






