Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., bersama Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan serta staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/8/2025).
Rakor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam rangka persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang bertujuan memastikan ketersediaan lahan sawah demi mendukung ketahanan pangan nasional.
Melalui rapat ini, para peserta memperoleh arahan teknis dan kebijakan strategis terkait langkah-langkah pengendalian serta penetapan LSD di daerah masing-masing.
Laporan : Redaksi







