Kisruh Penempatan PPPK dan Dugaan Pungli di Salah Satu Dinas Pemprov Sultra Jadi Sorotan

oleh -3292 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Muarasultra.com, KENDARI – Polemik pengangkatan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam penempatan pegawai serta praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan proyek.

Salah satu nama yang mencuat adalah seorang pegawai perempuan berinisial P, yang diangkat sebagai PPPK per 1 Maret 2025. Meski secara resmi dinyatakan lulus untuk formasi di Dinas Bina Marga, P justru aktif berkantor di Dinas Perumahan.

Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra telah menetapkan bahwa seluruh PPPK wajib bekerja di unit formasi masing-masing terhitung sejak 17 Juni 2025.

“Kalau dia lulus di Dinas Bina Marga, ya di situ dia harus bekerja. Itu sudah diatur dalam kontrak,” tegas Kepala BKD Sultra, Prof. Andi Khaeruni, melansir pemberitaan sultrapedia.com.

Saat dimintai keterangan, P membenarkan bahwa dirinya belum aktif di formasi aslinya dengan alasan tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga berdalih bahwa ruangan di Dinas Bina Marga sudah penuh dan belum ada pejabat yang bersedia menerimanya.

Namun, masalah tidak berhenti sampai di situ. Inisial P juga dikaitkan dengan dugaan pungli terhadap kontraktor proyek di Dinas Perumahan.

Seorang kontraktor yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa setiap berkas pengajuan proyek dikenakan pungutan sebesar Rp1,5 juta, dengan P sebagai penghubung utama dalam proses pengurusan.

“Semua berkas proyek harus lewat dia. Kalau tidak, pencairan bisa mandek,” ungkapnya.

Selain disebut sebagai perantara, P juga diduga memiliki akses penting dalam pencairan dana proyek, yang menjadikannya figur sentral di tengah proses birokrasi yang seharusnya dijalankan secara kolektif dan transparan.

Menanggapi tudingan tersebut, P membantah keras. “Saya tidak pernah meminta uang. Kalau saya begitu, sudah lama saya kaya,” ujarnya membela diri. Ia mengaku hanya membantu memastikan kelengkapan administrasi sesuai prosedur.

Sorotan lain juga diarahkan kepada Andra Wisal Jaya, S.STP, Kepala Bidang Rumah Swadaya. Ia diketahui menjabat meski tidak lulus Diklatpim IV pada 2022—syarat utama untuk menduduki jabatan struktural eselon. Berdasarkan data dari BPSDM Sultra, Andra dilantik sebagai Kabid Rumah Umum pada 25 Agustus 2023 di era Gubernur Ali Mazi, kemudian bergeser ke posisi saat ini. Ia juga telah menyandang pangkat Pembina (IV/a) sejak Januari 2024.

Menanggapi hal ini, Prof. Andi Khaeruni menyatakan bahwa pelantikan jabatan eselon tanpa memenuhi syarat diklat tidak seharusnya terjadi.

“Kalau tidak lulus diklat, maka tidak boleh dilantik jadi pejabat eselon. Tapi itu terjadi di masa Gubernur sebelumnya,” jelasnya.

BKD menyebutkan bahwa saat ini tim asistensi Gubernur tengah merumuskan skema penyegaran birokrasi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menata ulang sistem kepegawaian yang dianggap sarat masalah.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *