Muarasultra.com, Jakarta – Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kepala Daerah se-Sulawesi untuk merencanakan tata ruang. Ia mendorong perencanaan tata ruang khusus infrastruktur harus secara bijak dan berkelanjutan untuk masa depan anak-anak bangsa.
Hal ini diungkapkannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Sulawesi di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025). AHY menyebut, setiap Kepala Daerah memiliki peran dan kewenangan untuk memperbaiki tata ruang wilayahnya masing-masing.
“Kami menekankan pentingnya tata ruang sebagai panglima dalam arah pembangunan ke depan. Wilayah harus dikelola bijak, agar tidak terjadi penyalahgunaan, terutama kawasan-kawasan seharusnya steril dari pembangunan, karena fungsi mitigasi bencana,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (10/7/2025).
AHY menyatakan, khusus wilayah Sulawesi, peranannya sentral dalam peta industri nasional, guna mendukung hilirisasi sektor pertambangan dan perkebunan. Menurutnya, penataan ruang harus mampu menjadi landasan hukum dan teknis, untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Pusat dan Daerah dihadapkan pada berbagai kepentingan yang semuanya penting. Mulai dari ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian, penyediaan hunian, hingga ekspansi kawasan industri.
“Diperlukan kebijakan strategis yang berdasarkan pada tata ruang yang benar, mana yang harus dipertahankan sebagai ruang hijau. Lahan pertanian untuk menunjang swasembada pangan, dan mana yang dapat dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau industri,” ucapnya.
AHY juga mengapresiasi peran Kementerian ATR/ BPN sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata ruang yang adil dan seimbang. Menurutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memegang peran penting dalam memperkuat landasan legal dan teknis pembangunan wilayah.
Keberhasilan penyusunan RDTR harus didukung data spasial akurat, termasuk peta skala besar 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta ini penting untuk penyusunan RDTR yang menjadi dasar menghadirkan investasi, menentukan zona-zona industri, bisnis, maupun konservasi lingkungan.
“Dengan RDTR yang tersedia, maka seharusnya tidak lagi terjadi kesalahan dalam penggunaan wilayah untuk keperluan apa pun. Infrastruktur hanya bisa hadir, jika tata ruangnya sudah ditetapkan dengan benar,” ujarnya.
AHY menambahkan, empat arahan utama yang menjadi panduan dalam pengelolaan pembangunan wilayah ke depan. Pertama, penyelarasan RPJMD dengan RPJMN secara spasial, kedua, percepatan legalisasi RDTR dan pemanfaatan OSS berbasis spasial.
Ketiga, integrasi data sektoral dalam satu basis data geospasial. Keempat, memastikan seluruh program pembangunan mempertimbangkan aspek ketahanan bencana, kerentanan iklim, dan daya dukung lingkungan.
“Empat hal ini menjadi pedoman penting dalam merumuskan arah pembangunan wilayah yang tidak hanya mendorong pertumbuhan. Tetapi juga melindungi lingkungan dan masyarakatnya,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi






