Dituding Jadi Perusak Lingkungan, GAPH-Sultra Desak KLHK Cabut IUP PT TBS di Bombana

oleh -803 Dilihat
oleh
Aktivitas tambang PT TBS diduga jadi penyebab pencemaran lingkungan di Kabupaten Bombana.

Muarasultra.com, BOMBANA – Carut marut persoalan tambang di bumi Anoa masih saja berkumandang. Kali ini aktivitas tambang yang mendapat sorotan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS).

Perusahaan milik Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo ini berada di wilayah di Desa Pungkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Yang mana, tambang ini digaungkan oleh Massa demonstrasi Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH-SULTRA) di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Kamis (10/7/2025).

Bukan tanpa alasan, mereka mendesak pemerintah segera mencabut IUP PT TBS yang diduga kuat telah menyebabkan pencemaran lingkungan diwilayah aktvitasnya (Desa Pungkalaero).

Ketua GAPH-SULTRA Tomi Darmawan menyerukan ihwal pencemaran yang terjadi diduga berasal dari kelalaian PT TBS dalam menjalankan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh.

“Akibatnya, daerah sekitar tambang rawan banjir, tercemar lumpur merah, dan mengalami kerusakan ekosistem pesisir dan pertanian masyarakat, “serunya di depan Kantor KLHK RI.

Tak hanya itu saja, Tomi juga membeberkan banjir yang merendam permukiman warga di Deaa Pungkalaero yang disebutnya bukan merupakan bencana alam semata melainkan ulah dari aktivitas PT TBS.

“Perusahaan ini tidak menyediakan kolam sedimen dan fasilitas penahan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan, “tegasnya.

Lebih lanjut Tomi menjelaskan bahwa pencemaran itu berdampak luas, mulai dari rusaknya lahan pertanian, penurunan hasil laut, hingga terganggunya sumber air bersih masyarakat.

Dia juga mengingatkan bahwa Pulau Kabaena, sebagai wilayah kecil dengan luas hanya sekitar 837 km², secara hukum tidak layak dijadikan wilayah pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tomi menilai bahwa pemerintah pusat harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada korporasi tambang yang terbukti merusak lingkungan.

“Masalah lingkungan bukan isu pinggiran. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Maka kami mendesak KLHK untuk segera mencabut IUP PT Tambang Bumi Sulawesi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh perusahaan tersebut, “jelasnya

Aksi mereka juga menyerukan pembentukan tim investigasi independen lintas kementerian untuk mengusut akar masalah dan menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT TBS dan aktivitas tambang di Kabaena.

Dalam laporan di KLHK GAPH-SULTRA juga melampirkan berbagai dokumentasi banjir, pencemaran pesisir, dan kesaksian warga setempat sebagai bukti.

Dasar Tuntutan Hukum, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Pedoman Kolam Sedimentasi, Permen LHK No. 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah dari Kegiatan Pertambangan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KETUA GAPH-SULTRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar Presiden RI, KLHK, serta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap kerusakan yang terus meluas di Pulau Kabaena.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *