Bisnis BBM Ilegal di Kolaka dan Kolaka Utara Seret Nama Oknum Personil Kepolisian

oleh -624 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ke sejumlah perusahan tambang secara ilegal kian marak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Menariknya, bisnis black market tersebut kerap melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), salah satunya dari personel kepolisian.

‎Dugaan peran oknum APH terhadap bisnis BBM ilegal ersebut mulai dari pemilik barang ilegal itu, hingga bertindak sebagai beking untuk melancarkan aksi jual beli minyak di pasar gelap

‎Seperti yang belakangan ini ramai diberitakan, beberapa oknum kepolisian disinyalir terlibat dalam bisnis BBM ilegal tersebut.

‎Dari berbagai pemberitaan di media lokal Sultra, Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara (Kolut) terkuak sebagai “surga” untuk transaksi bisnis minyak ilegal tersebut.

‎Adalah PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) yang disebut-sebut sebagai salah satu penyuplai BBM subsidi ke perusahaan tambang. Untuk melancarkan aksi terlarang itu, perusahaan ini ditengarai mendapatkan bekingan dari oknum polisi berinisial M.

‎Ironisnya, oknum polisi berinisial M tersebut seakan leluasa melakukan back up terhadap aktivitas terlarang PT RNP, tanpa ada penindakan tegas dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

‎Teranyar, aksi penyelundupan BBM ilegal juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang berada di ujung utara Sulawesi Tenggara.

‎BBM ilegal itu dibongkar di sekitar perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara. Modus operandi yang digunakan, pelaku penyelundupan ini memanfaatkan kapal ferry dan kapal-kapal kecil, serta rute-rute terpencil di sepanjang pesisir yang sulit untuk dipantau secara ketat oleh pihak berwenang

‎Lagi-lagi, aksi tersebut ditengarai dibekingi oknum polisi, yang diduga berinisial Iptu U dan bertugas di Kabupaten Kolaka Utara.

‎Dilansir dari sejumlah media lokal, sumber anonim menyebutkan, bahwa solar yang diduga milik Iptu U disuplai dari salah satu gudang di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

‎Kendati demikian, Iptu U membantah keterlibatan dirinya dalam aksi penyelundupan BBM ilegal di Kolaka Utara.

‎Bantahan Iptu U tak lantas membuat aparat kepolisian untuk mendiamkan distribusi BBM ilegal itu, Polda Sultra diminta untuk menindaki oknum personel kepolisian yang terlibat dalam bisnis minyak ikegal tersebut.

‎Seperti yang disampaikan Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra. Lembaga tersebut menduga, mulusnya aktivitas penimbunanan solar yang diduga dibekingi oknum polisi inisial U menjadi alasan sehingga Polres Kolut tutup mata.

‎Ketua LPHK Sultra, Rojab mengatakan, suplai BBM ilegal ke sejumlah perusahaan tambang marak terjadi di Sulawesi Tenggara. Parahnya, aktivitas tersebut kerap dibekingi oknum APH, sehingga penegak hukum tutup mata.

‎”Dugaan kami, oknum aparat polisi inisial U juga merupakan anggota polisi, sehingga Polres Kolut tutup mata. Dan tentunya mereka pasti dapat percikan dari hasil penjualan BBM itu,” ungkapnya, Selasa 24 Juni 2025, dilansir dari laman kendarikita.com.

‎Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *