Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Koltim, Kejari Kolaka Periksa 22 Orang Saksi Salah Satunya Ketua DPRD Koltim

oleh -636 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH.

Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan kasus gratifikasi Bupati Kolaka Timur terpilih Abdul Azis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus bergulir.

Sedikitnya, 22 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Salah satunya Ketua DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024, Suhaemi Nasir.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin mengungkap saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Bupati Koltim Kemungkinan akan bertambah.

“Masih akan bertambah,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu via pesan whatsapp.

Lanjutnya, pihaknya tengah menunggu jadwal ekspose dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait perkembangan penyelidikan perkara.

“Kami tinggal menunggu jadwal ekspose dari kejati terkait perkembangan penyelidikan,” ujar Tanil akrabnya.

Sebelumnya, Kejari Kolaka telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa saksi dalam kasus ini. Beberapa nama yang telah dipanggil yakni Rosdiana, Yudo Handoko, Suhaemi Nasir, Eka Widiyawati, Yunianti, Rika Safitri, dan Hj. Jumhani, ketujuh nama ini merupakan anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024.

Selanjutnya tim penyelidik Kejari Kolaka juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi Eri yang pernah menjabat sebagai kepala penghubung di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, saksi Rosdiana mengakui bahwa ia bersama 12 anggota DPRD lainnya menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar dari hasil pemilihan wakil bupati Kolaka Timur yang memenangkan Abdul Azis dengan 13 suara pada tahun 2022 yang lalu.

Di depan penyelidik bernama Roi Adi Pamungkas, SH,MH, Rosdiana bercerita bahwa ia dan 12 anggota dewan yang memilih telah memenangkan Abd Azis, selain menerima uang, juga menerima fasilitas berupa tiket penebangan Kendari – Jakarta dan dijamu di hotel bintang lima Jakarta.

Sebagai informasi, dari 25 anggota DPRD Koltim yang memiliki hak suara saat itu, ada 13 suara yang memilih Abdul Azis, sedangkan rivalnya, Diana Massi meraup 11 suara. Satu suara lainnya dinyatakan abstain.

Dugaan suap yang kini diselidiki jaksa tersebut berawal dari proses pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu. Saat itu, posisi 02 ini sedang kosong karena Andi Merya Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Wabup, naik jadi Bupati menggantikan bupati sebelumnya, Samsul Bahri yang meninggal dunia. Kala itu, ada dua nama yang bersaing yakni Abdul Azis dan Diana Massi.

Posisi Wakil Bupati di Koltim saat itu memang sangat seksi karena hampir dipastikan bakal langsung jadi Plt Bupati akibat Andi Merya kesandung masalah hukum dan ditahan KPK. Pada akhirnya, Abdul Azis menang dalam pemilihan dengan 13 suara, mengalahkan Diana Massi yang hanya meraih 11 suara. Satu suara lainnya dinyatakan abstain. Abdul Azis yang kemudian jadi Plt Bupati, akhirnya dilantik jadi Bupati dan kini terpilih kembali untuk periode 2025-2030, hasil Pilkada.

Proses pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur itu kemudian meninggalkan isu tak sedap. Kabarnya, ada aroma suap dan gratifikasi terhadap para pemilih yakni anggota DPRD Koltim saat itu. Berdasarkan surat jaksa, nama yang disebut dalam dugaan ini adalah Abdul Azis.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *