Routa Bukan Tanah Kosong, Puluhan IUP Tambang Tanpa IPPKH Ancam Hutan Lindung, APH Jangan Tutup Mata

oleh -540 Dilihat
oleh

Muarasultra.com KONAWE – Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bukan tanah kosong. Saat ini kecamatan yang terletak diujung barat Kabupaten Konawe tengah menghadapi krisis lingkungan yang semakin serius.

Di balik geliat aktivitas pertambangan yang massif, muncul dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan hutan lindung yang kian mengkhawatirkan.

Legalitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini kini dipertanyakan keras.

Indikasi kuat menunjukkan bahwa beberapa perusahaan telah melakukan eksploitasi di kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Parahnya, dokumen lingkungan penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) diduga tidak pernah diterbitkan.

Padahal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 secara tegas mengharuskan setiap aktivitas pertambangan memiliki kelengkapan dokumen lingkungan. Selain itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara eksplisit melarang penambangan terbuka di hutan lindung karena fungsi kawasan ini sebagai penyangga kehidupan.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi ini.

“Dulu perusahaan tambang di Routa bisa dihitung jari. Sekarang? Tumbuh liar seperti jamur di musim hujan! Tapi dampaknya untuk daerah nihil. Hutan lindung dirambah, lingkungan terancam,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/06/2025).

Andri secara tegas menyebutkan bahwa beberapa perusahaan diduga melakukan eksploitasi tanpa izin sah, bahkan ada indikasi aktivitas di luar ruang lingkup izin resmi.

Keresahan masyarakat sekitar kian memuncak akibat praktik penambangan yang terkesan serampangan dan tidak bertanggung jawab.

“Hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng alam justru dihancurkan demi kepentingan segelintir pihak. Jika dibiarkan, kerusakan jangka panjang tidak terhindarkan. Ribuan jiwa yang menggantungkan hidup pada alam Routa akan menjadi korban,” tegas Andri.

Kecamatan Routa, yang selama ini menyimpan potensi besar dalam konservasi alam dan kehutanan, kini menghadapi dilema antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera bertindak. Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin dan perlindungan kawasan hutan harus dilakukan tanpa kompromi agar Routa tidak menjadi simbol kegagalan pengelolaan sumber daya alam.

Selain PT Sulawesi Cahaya Mineral, sejumlah perusahaan lain tercatat beroperasi di Routa, antara lain:

PT Intan Perdhana Puspa

PT Homkey Inti Prima

PT Gemilang Multi Mineral

PT Karya Energi Makmur

PT Sutra Jaya Makmur

PT Modern Cahaya Makmur

PT Pelangi Utama Jaya Mandiri

PT Morata Maju Bersinar

CV Lalomerui Perkasa

PT Macro Puri Indah Perkasa

PT Anugrah Batu Putih

CV Gita Flora

PT Mandiri Jaya Nickel

PT Sejahtera Energi Resource

PT Berkah Taruli Jaya

PT Nusa Mineral Semesta

PT Wika Manunggal Perkasa

PT Erabaru Timur Lestari

PT Nikelindo Surya Kencana Agung

PT Prospek Bumindo Sejahtera

PT Alvindo Mining Resource

PT Andalan Energi Nusantara

PT Ocean Valley Internasional

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan terkait.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *