Pria di KDI Nekat Rampas HP Pemilik Brilink Kuras Isi BriMo 60 Juta untuk Miras dan Judi Online

oleh -636 Dilihat
oleh
Berdiri dari Kiri ke Kanan, Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Kabag Ops Polresta Kendari AKP Picha Armedi, Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakabun (Batik).

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria di Kendari berinisial JM (26) tahun, nekat merampas handphone milik seorang pemilik Brilink Depan kampus UHO, Kambu Kota Kendari, 27 Oktober 2024.

Usai merampas handphone milik korban, pelaku kemudian menguras isi mobile banking Brimo milik korban yang berisi 60 juta rupiah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkap pelaku JM dalam melakukan aksinya berpura-pura mengirimkan uang melalui Brilink.

 

“Modus pelaku mentransfer uang di Brilink, kemudian pelaku memantau karyawan yang sedang mengisi rekening atau melakukan transaksi melalui mobile banking. Pelaku yang mengetahui pin aplikasi mobile banking kemudian merampas handphone milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolresta Kendari dalam kegiatan pres release pengungkapan kasus Polresta Kendari, Jum’at (1/11/2014).

Setelah itu, pelaku kemudian mencoba login di aplikasi mobile banking milik korban dan mencoba mengisi pin yang sudah ia ketahui dan ternyata cocok. Setelah masuk, pelaku melihat mobile banking milik korban berisi 60 juta rupiah.

“Tersangka kemudian mentransfer uang milik korban ke rekening salah satu temannya, dengn dalih bahwa uang tersebut uang kiriman dari keluarga yang sedang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Selanjutnya korban menarik uang tersebut. 20 juta digunakan untuk foya-foya dan judi online. selebihnya dikirimkan untuk pacarnya yang berada di Kabupaten Muna.

“Pelaku menghabiskan uang tersebut untuk minuman keras dan judiw online. Sebagian ia kirimkan pacarnya karena ia kerap dibantu oleh pacarnya jika membutuhkan uang,” Kapolresta Kendari menambahkan.

Pelaku diamankan di Kabupaten Muna dia hari setelah peristiwa ini terjadi. Selain mengamankan pelaku, personil Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti uang dengan jumlah 40 juta rupiah yang diberikan pelaku kepada pacarnya.

“Barang bukti yang diamankan uang 40 juta. Pelaku dikenakan pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengimbau kepada karyawan dan pelaku usaha Brilink atau transaksi keuangan lainnya untuk berhati-hati melakukan pengiriman uang menggunakan handphone.

Laporan : Febri

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *