Warga Keluhkan Keberadaan Toko Miras di Kelurahan Wawotobi Sebut Tidak Miliki Izin

oleh -873 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Warga kelurahan Wawotobi mengeluhkan keberadaan toko minuman keras (Miras) yang berada di jalan Poros Kendari-Kolaka tepatnya di samping J&T Cargo Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Toko minuman keras tersebut diketahui milik salah satu pengusaha berinisial J. Toko tersebut diduga tidak memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

Salah satu warga Wawotobi bernama Rahman mengaku sangat terganggu atas keberadaan toko miras tersebut. Setiap kali ia berangkat ke Masjid untuk sholat toko minuman tersebut justru masih terbuka.

“Kami terganggu pak, biar jam-jam sholat mereka masih buka jual minuman keras,” ujarnya kesal.

Ia pun meminta pemerintah dan pihak kepolisian segera menindak pihak penjual miras tersebut. Ia khawatir keberadaan toko miras menjadi pemicu meningkatnya angka kriminal di Wawotobi.

“Ini menghawatirkan pak, jangan sampai gara-gara keberadaan toko ini memudahkan orang untuk membeli minuman,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Hj Farida juga mendesak agar pemerintah menindak tegas penjual minuman keras yang berada di Wawotobi.

“Ini toko ada di dekat masjid, dekat sekolah dan dekat kantor pemerintah seharusnya tidak dibiarkan menjual di sini, rawan anak-anak kita yang sekolah. Kalau ada apa-apa mereka akan kami tuntut,” tegasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *