Muarasultra.com, KENDARI – Faktor ekonomi dan kebutuhan hidup pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RA (41) dan SU (33) di Kota Kendari nekat melakukan pencurian. Keduanya kini diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari.
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan dari korban berinisial NR (55) tahun warga Jl. DR Muh Hatta No. 01 Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari. (10 Oktober 2024).
NR melaporkan dirinya kehilangan cincin emas dengan berat sekitar 10 gram dan mengalami kerugian Rp 12 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim buser 77 polresta Kendari mengamankan korban pada tanggal 16 Oktober 2024 di Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian tersebut dilakukan RA dengan cara berpura-pura membujuk korban untuk di pijit, kemudian saat korban lengah Pelaku mengambil cincin emas milik korban dan langsung meninggalkan tempat.
Selain itu, perempuan berinisial RA juga mengakui telah melakukan pencurian Handphone di salah satu rumah di BTN Kendari Permai, Kec. Kambu, Kota Kendari dan juga melakukan pencurian berupa kalung emas di seputaran Kec. Baruga dan terekam CCTV.
“Untuk barang bukti emas yang telah dijual oleh Sdri. RA kepada Sdri. SA senilai Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Kaling emas tersebut masih dilakukan pencarian,” ujar Kasat reskrim Polresta Kendari.
Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Kemudian untuk modus pelaku yakni berpura-pura akrab kemudian menawarkan jasa pijat.
“Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
Laporan : Febri







