Muarasultra.com, KONAWE – Satresnarkoba Polres Konawe berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MRS alias P (19) tahun warga kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
MRS alias P diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Konawe.
Ka satnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024) menerangkan pihaknya menerima informasi masyarakat tentang bahwa di kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap, kelurahan Puunaha, kecamatan Unaaha, kabupaten Konawe,” jelasnya.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 buah HP serta 21 sachet shabu siap edar dengan berat bruto total 6,24 gram serta satu stel alat isap (bong) di dalam lemari pakaian.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.
Laporan : Febri







