Lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi CV KTS.
Muarasultra.com, Konawe – Diduga belum mengantongi izin lingkungan, puluhan warga Uepai memblokir rencana peresmian pembangunan gudang sarana dan prasarana penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera (KTS). Aksi protes itu berlangsung di Jalan Poros Kendari–Kolaka, Kilometer 73, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, (11/12).
Penolakan warga memuncak saat perusahaan dijadwalkan melakukan peletakan batu pertama pembangunan fasilitas tersebut. Sejumlah warga menilai proyek itu dijalankan secara tertutup dan tanpa sosialisasi.
Hajar, salah seorang warga, mengaku terkejut saat menerima undangan peresmian pembangunan gudang itu.
“Tiba-tiba kami mendapat undangan peletakan batu pertama pendirian gudang pabrik penggilingan padi, sementara sosialisasi tidak ada. Kami takutnya pendirian bangunan dan aktivitasnya tidak melalui prosedur perundang-undangan,” ujarnya.
Warga juga menuding keberadaan pabrik baru itu akan mematikan usaha penggilingan padi lokal yang lebih dulu beroperasi di Konawe. Selain itu, mereka mencurigai koordinasi perusahaan dengan pemerintah daerah tidak pernah dilakukan.
Informasi yang disampaikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Konawe kepada warga, menyebut perusahaan hanya memegang sebagian dokumen izin. Penempatan lokasi bangunan pun diduga menyalahi ketentuan tata ruang dan aturan pemerintah terkait.
Warga menyebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konawe mengonfirmasi tak ada permohonan izin masuk atas nama perusahaan tersebut. Ketidaksesuaian juga ditemukan dalam data yang diunggah perusahaan melalui OSS.
“Dalam pengisian data di OSS pihak perusahaan mengonfirmasi terkait kegiatan usaha. Saat ditanya apakah membutuhkan bangunan, jawaban mereka tidak akan mendirikan bangunan,” kata Hajar.
Warga juga menyinggung aturan teknis soal jarak aman penggilingan padi. Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 859 Tahun 1998, jarak ideal rumah penggilingan berada 300 sampai 500 meter dari pemukiman untuk mencegah timbulnya konflik atau gangguan lingkungan.
Menurut warga, perusahaan tersebut merupakan usaha besar dari Sidrap, Sulawesi Selatan. Sementara lokasi rencana pembangunan berada dekat dengan beberapa penggilingan padi milik warga Uepai.
“Yang kita khawatirkan apabila dia beroperasi di Konawe, hampir dipastikan pengusaha-pengusaha lokal akan mati suri,” kata Hajar.
Warga lantas menghadang rombongan pemerintah daerah agar tidak menghadiri seremoni peletakan batu pertama.
“Hari ini kami mencoba untuk mencegat pemerintah daerah jangan ada yang datang untuk mengikuti peletakan batu pertama. Alasan kami jelas, kalau pemerintah masuk berarti pemerintah ikut melegalkan sesuatu yang keliru. Kami tidak pernah menghalangi investasi, silakan, tetapi ikuti aturan perundang-undangan yang ada,” ujar Hajar.(**)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…