Muarasultra.com, KENDARI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada guru Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, Senin (1/12/2025).
Pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.
Dalam amar putusannya, majelis menilai Mansyur terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan terkait dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Putusan tersebut disaksikan penuh oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari yang memadati ruang sidang.
Sejumlah orang tua murid, yang didominasi ibu-ibu, juga turut hadir dan sempat bersorak saat hakim membacakan vonis.
Tidak menerima putusan tersebut, penasehat hukum Mansyur, Andre Darmawan langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre di ruang sidang.
Usai sidang, kekecewaan tampak dari raut wajah Mansyur maupun para orang tua murid SDN 2 Kendari yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, orang tua murid dan sejumlah pengurus PGRI masih terlihat berkumpul di areal PN Kendari menunggu proses lanjutan setelah pernyataan banding diajukan.
Laporan ; Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…