Muarasultra.com, KENDARI – Sebelumnya berbedar video di beberapa group whatsapp, seorang perempuan bertato bersama seorang laki-laki melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang balita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa (22/4/2025).
Setelah video ini viral, Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak cepat meringkus pelaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan tertulisnya mengungkap pelaku berinisial PD usia 25 tahun sedang korban PC anak berusia 6 bulan.
Korban merupakan cucu dari tersangka (ibu korban yang bernama P A merupakan keponakan dari pelaku). Korban di rawat oleh pelaku sejak di lahirkan oleh ibunya karena ibunya meninggalkan korban dan pergi merantau.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos yang terletak di Lrg. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari.
Pada waktu tersebut terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibu korban melalui handphone, terkait pengasuhan anak korban.
Mereka memperdebatkan bahwasanya orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang kepada pelaku untuk biaya kehidupan anak korban.
Pelaku merasa emosi kepada ibu korban karena ibu korban berfoya foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang di titipkan kepada pelaku, dan pelaku mengancam akan menganiaya korban
Pada saat berdebat dengan ibu korban , pelaku sedang berada di kamar kos teman pelaku dan korban berada di kamar pelaku bersama dengan I (adik pelaku).
Pelaku tidak dapat menahan emosi sehingga pelaku lansung menuju kamar tempat anak korban berada , dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu anak korban melalui telpon.
Setelah itu, di dalam kamar pelaku menyiapkan rekaman handphone, dan mulai merekam dengan niat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pada saat itu, korban sedang di gendong oleh I dan tiba-tiba pelaku *langsung mengambil korban* dan *membantingnya ke kasur,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.
Setelah itu, laki-laki I langsung mengambil korban dan membawanya menjauh dari pelaku PD.
Sedangkan rekaman vidio penganiayaan pelaku kirimkan ke Ibu korban, dan Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya ke Kota Kendari hingga akhirnya tersebar (viral).
Kasat reskrim mengungkap setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku telah mengkomsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis (Tes Urine) di RS Bhayangkara Kota Kendari pelaku diketahui mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…