Muarasultra.com, KOLAKA – Setelah menertibkan Perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) bersama tim gabungan kementerian dan lembaga kembali turun tangan menertibkan aktivitas perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Tiga perusahaan kini masuk dalam radar, yakni PT Toshida, Perusda Aneka Usaha Kolaka, dan PT Surya Lintas Gemilang.
Aksi tegas itu ditandai dengan pemasangan plang peringatan dan proses verifikasi lapangan di lokasi aktivitas perusahaan.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Tim gabungan terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi teknis terkait, yang seluruhnya mendapat mandat langsung dari Kejaksaan Agung.
“Sanksi pasti ada. Itu kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” ujar Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, Kamis (26/9/2025).
Dari pemeriksaan awal, ketiga perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas di kawasan hutan yang seharusnya berstatus lindung.
Namun, Romadhon menegaskan, operasi ini bukan hanya menyasar tambang, melainkan lebih luas pada penertiban kawasan hutan dari segala bentuk pelanggaran.
“Banyak yang salah persepsi. Fokus kami bukan semata-mata aktivitas tambang, tapi memastikan kawasan hutan tertib sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk sementara, proses verifikasi masih berjalan. Keputusan penindakan lebih lanjut akan menunggu instruksi resmi yang dikeluarkan melalui surat perintah dari pusat.
Penulis : Redaksi