Foto: Istimewa.
Muarasultra.com, JAKARTA – Nama konglomerat properti senior, Tan Kian, kembali mengguncang panggung hukum nasional. Hanya dalam hitungan hari, nama pendiri Dua Mutiara Group (kini Century Properties Group Indonesia) ini mencuat di dua institusi penegak hukum sekaligus secara dramatis.
Pada Kamis (9/7/2026), Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan penahanan sementara terhadap Tan Kian dalam kapasitasnya sebagai saksi krusial atas kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sementara keesokan harinya, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah dalam konferensi pers terakhirnya menegaskan, Kejaksaan Agung tetap membuka peluang untuk mengevaluasi status hukum Tan Kian dalam mega korupsi PT Asabri.
Di balik hiruk-pikuk tersebut, publik kembali mempertanyakan daya “kesaktian” sang taipan yang berkali-kali lolos dari status tersangka meskipun namanya berulang kali terseret dalam pusaran mega korupsi bernilai triliunan rupiah. Lantas siapakah Tan Kian sebenarnya? Lahir dari keluarga pebisnis sederhana di bidang perdagangan udang dan tekstil, Tan Kian berhasil mentransformasi bisnis keluarga menjadi salah satu imperium properti paling eksklusif di Indonesia.
Melalui Century Properties Indonesia, ia adalah arsitek di balik wajah modern kawasan bisnis elite (Central Business District) Jakarta. Di antara deretan properti elit miliknya ada Hotel JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, dan The Ritz-Carlton Pacific Place. Kemudian ada pusat perbelanjaan dan perkantoran kelas atas yaitu Pacific Place Jakarta Mall dan Millennium Centennial Center.
Tan Kian juga kemudian merambah hunian super mewah dengan membangun Apartemen South Hills Kuningan serta proyek kota mandiri terpadu Millennium City di Parung Panjang. Kekayaan Tan Kian sempat ditaksir mencapai US$ 570 juta (setara Rp 9,3 triliun) oleh Jakarta Globe pada 2016, dan ia pernah bertengger di daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Gaya hidup jetset-nya pun sempat viral di media sosial pada Februari 2025 ketika ia kedapatan ikut serta dalam lelang jam tangan mewah seharga US$6,5 juta atau setara Rp 106 miliar di Jenewa, Swiss. Kendati memiliki reputasi cemerlang di dunia bisnis, sepak terjang Tan Kian berkali-kali dihantam badai hukum yang melibatkan dana pensiun tentara (PT Asabri).
Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung sempat menetapkan Tan Kian sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana PT Asabri senilai 13 juta dolar AS yang mengalir ke proyek pembangunan Plaza Mutiara. Namun, di sinilah letak “kesaktian” pertamanya: pada tahun 2009, Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Tan Kian bersedia mengembalikan dana tersebut ke negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Gedung Plaza Mutiara pun akhirnya dikembalikan ke tangannya.
Nama Tan Kian kembali terseret dalam mega skandal Asabri periode 2012–2019 yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Kali ini, penegak hukum mengendus perannya sebagai penyedia wadah properti untuk mencuci uang (money laundering) hasil kejahatan terpidana mati Benny Tjokrosaputro.
Dalam proyek Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, Tan Kian bertindak sebagai penyedia tanah dengan status clean free and clear, sekaligus membiayai konstruksi lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO) melalui kegiatan pra-penjualan 500 unit apartemen. Kejaksaan Agung menduga kuat tanah yang digunakan untuk kongkalikong bisnis tersebut bersumber dari hasil korupsi dana Jiwasraya dan Asabri.
Meskipun namanya tertulis jelas dalam lembar dakwaan dan disebut membagi keuntungan hasil proyek bersama Benny Tjokro, Tan Kian tetap melenggang dengan status “Saksi Abadi”. Mengapa ia dinilai sangat “sakti” di mata hukum? Secara korporasi, kerja sama Tan Kian dengan Benny Tjokro dibungkus rapi dalam perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah secara hukum perdata. Tan Kian menempatkan posisi dirinya murni sebagai pengembang (developer) profesional yang mengelola tanah, sehingga sulit bagi penyidik untuk membuktikan adanya unsur mens rea (niat jahat) pidana korupsi sejak awal, melainkan hanya hubungan bisnis biasa.
Berdasarkan rekam jejaknya sejak kasus tahun 2008, Tan Kian dinilai sangat kooperatif terhadap penyidik. Ia memilih taktik mengembalikan kerugian finansial yang dituntut negara (seperti kasus Plaza Mutiara) ketimbang melawan di pengadilan, yang secara taktis melunakkan langkah penegak hukum untuk menerbitkan SP3. Penyidik Kejaksaan Agung mengakui kesulitan menaikkan status Tan Kian menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena status tanah yang ia terima dari Benny Tjokro saat itu secara administratif berstatus bersih (clean and clear).
Kendati dianggap “sakti”, posisi Tan Kian kini berada di ujung tanduk seiring dengan dinamika politik-hukum terbaru pada Juli 2026. Penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya serta pernyataan tegas dari Kejaksaan Agung menandakan bahwa tameng hukum sang konglomerat sedang diuji ulang.
Febrie Adriansyah menegaskan, meskipun perkara ini sudah berjalan sangat lama, tidak ada kata kedaluwarsa atau hal yang bisa dihilangkan dalam penegakan hukum. Seluruh fakta persidangan dan alat bukti penikmatan aliran dana Asabri oleh Tan Kian kini tengah dievaluasi total.
“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Proses eksekusi tanahnya pun masih berjalan,” tegas Febrie di Gedung Bundar, Jumat (10/7/2026).
Kini, publik menunggu apakah “kesaktian” hukum Tan Kian yang telah melindunginya selama hampir dua dekade akan kembali terbukti, ataukah babak baru di pertengahan 2026 ini akan menjadi akhir dari rekor tak tersentuh sang taipan properti premium tersebut.(AFU.ID).
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie…
Muarasultra.com, JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Febrie…
Muarasultra.com, Jakarta– Cara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang yang diduga berasal dari Bupati…
Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 42 pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Abeli Dalam, Kota…
Muarasultra.com, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Muarasultra.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah klaim pihaknya tidak…