Muarasultra.com, KONAWE – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abusain, S.Pd., selaku eks Kepala Sekolah SMAN 1 Asinua Kabupaten Konawe, dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2020 dan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2019 dan 2020 pada SMAN 1 Asinua berlanjut, Rabu 17 Juli 2024.
Sidang kali ini dengan agenda Sidang Putusan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abusain, S.Pd, sebagai berikut :
1. Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan;
2. Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,-
subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;
3. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 350.641.686,- subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…
Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…
Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…