Muarasultra.com, KONAWE – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abusain, S.Pd., selaku eks Kepala Sekolah SMAN 1 Asinua Kabupaten Konawe, dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2020 dan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2019 dan 2020 pada SMAN 1 Asinua berlanjut, Rabu 17 Juli 2024.
Sidang kali ini dengan agenda Sidang Putusan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abusain, S.Pd, sebagai berikut :
1. Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan;
2. Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,-
subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;
3. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 350.641.686,- subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…
Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…
Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…
Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah minimarket di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kompak menutup gerai. …
Muarasultra.com, KONAWE – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abuki dengan Akreditasi Paripurna (A) menggelar…
Muarasultra.com, KONAWE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., melaksanakan kegiatan…