Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan penggunaan material batuan dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitasnya dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka mendapat sorotan tajam dari Barisan Investigasi Pertambangan (BAISBANG) Sulawesi Tenggara.
BAISBANG menduga material batuan yang digunakan pada sejumlah proyek di Kabupaten Kolaka berasal dari beberapa lokasi galian C di Kabupaten Bombana, masing-masing di Desa Matabundu, Desa Ranokomea dan Desa Timbala.
Dugaan tersebut mencuat setelah BAISBANG melakukan investigasi lapangan dan penelusuran terhadap aktivitas pengambilan serta distribusi material batuan dari sejumlah lokasi tersebut.
Hasil penelusuran organisasi tersebut mengindikasikan adanya material batuan yang diduga dikirim dari wilayah Bombana untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Pengaman Pemecah Ombak Tahap Lanjutan di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka, yang dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri dengan menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, BAISBANG juga menyoroti dugaan penggunaan material dari wilayah galian C di Bombana pada Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Anawoi, Kampung Bajo, Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan oleh CV Bukit Indah Perkasa Raya.
Dikutip dari Sentralsultra.com, Koordinator BAISBANG Sultra, Bung Sopokarjo, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan asal-usul material, tetapi harus ditelusuri hingga aspek perizinan, dokumen pengangkutan, penjualan, serta rantai pengadaan material dalam proyek.
“Kami menemukan aktivitas galian C di Matabundu, Ranokomea dan Timbala yang berdasarkan hasil penelusuran kami diduga menyuplai material ke proyek di Kolaka. Persoalannya, kami menduga ada sumber material yang belum jelas kelengkapan dokumen perizinannya. Ini yang harus segera diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujar Bung Sopokarjo.
Menurutnya, apabila material tersebut benar berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk pada ranah pertambangan tanpa izin sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap legalitas material yang kemudian digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Secara regulasi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, mengatur berbagai bentuk perizinan, termasuk IUP, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.
Bahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya aktivitas penambangannya yang menjadi perhatian. Legalitas material yang keluar dari lokasi tambang juga penting untuk diperiksa. Ketentuan pertambangan mengatur perizinan pengangkutan dan penjualan, sementara rantai pasok material harus dapat ditelusuri kepada sumber yang sah.
Karena itu, BAISBANG meminta instansi berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi galian, tetapi melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok material, mulai dari sumber batuan, dokumen perizinan, dokumen pengangkutan, transaksi jual beli, hingga dokumen penerimaan material di lokasi proyek.
“Kalau material tersebut benar masuk ke proyek yang menggunakan APBN, maka harus jelas dari mana material itu berasal, siapa pemasoknya, apakah memiliki izin, bagaimana dokumen pengangkutannya, dan apakah seluruh proses pengadaannya sesuai aturan,” tegas Sopokarjo.
BAISBANG menilai transparansi menjadi penting karena proyek yang dibiayai uang negara semestinya menggunakan material yang sumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Atas dugaan tersebut, BAISBANG mendorong Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan dokumen perizinan dengan material yang digunakan pada proyek-proyek tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap pihak pemasok maupun kontraktor pelaksana guna memastikan tidak terjadi penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
BAISBANG menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, dugaan penggunaan material dari sumber yang belum jelas legalitasnya harus segera dibuktikan melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terlebih apabila material tersebut digunakan dalam proyek yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Sungguh malang nasib Ilfa, salah satu pedagang di Food Court Perkantoran Konawe.…
Muarasultra.com, KONAWE - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi…
Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus…
Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…