Berita

CERI: Perpres BLU Energi Tak Boleh Bertentangan dengan UU Larangan Monopoli

Muarasultra.com, JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mengingatkan pemerintah agar Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Layanan Umum (BLU) Energi tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
‎
‎Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Rabu (2/9/2026) mengatakan, rencana pembentukan BLU Energi oleh Kementerian ESDM pada prinsipnya harus mampu memberikan kepastian pasokan energi primer bagi pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP).
‎
‎“Pembentukan BLU Energi jangan sampai justru menciptakan monopoli baru atau menghilangkan kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, transparan dan fair,” kata Hengki.
‎
‎Menurutnya, setelah pembentukan BLU Lemigas, pemerintah juga berencana membentuk BLU Energi yang rancangan Perpresnya kini menunggu penetapan Presiden.
‎
‎CERI mencermati adanya rencana perubahan fungsi BLU Tekmira (Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara). Lembaga yang selama ini berfokus pada pengujian, penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara tersebut disebut akan memiliki ruang untuk melakukan perdagangan batubara dan gas, bahkan mengelola pertambangan batubara.
‎
‎Jangan Jadi Rente Baru
‎
‎Hengki mengatakan perlu ada batasan dan mekanisme yang jelas apabila BLU Energi nantinya masuk dalam kegiatan perdagangan energi primer.
‎
‎Saat ini, PLN telah menunjuk anak usahanya, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), untuk melakukan pengadaan batubara, gas dan BBM bagi kebutuhan pembangkit PLN, termasuk pembangkit milik IPP.
‎
‎“Yang harus dijaga adalah jangan sampai terjadi benturan kepentingan karena BLU Energi nantinya juga menjadi pelaku usaha sekaligus berhadapan dengan pemilik tambang atau sumber gas, baik gas pipa maupun LNG,” ujarnya.
‎
‎CERI berharap pemilik tambang dan pemasok gas tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menawarkan produknya kepada pembangkit PLN maupun IPP, tanpa perlakuan yang diskriminatif.
‎
‎“BLU Energi harus menjadi kompetitor yang sehat dan mampu memberikan efisiensi. Jangan sampai justru berubah menjadi rente baru dalam tata niaga energi,” tegas Hengki.
‎
‎CERI meminta pemerintah memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres BLU Energi selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 serta prinsip transparansi, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.(*)

 

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Bos PT Ceria Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Kerugian Negara 401 Miliar

Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian…

2 jam ago

Polres Konawe Tangani Dugaan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Morosi, Ratusan Kabel Tembaga Diamankan

Muarasultra.com, KONAWE – Tim keamanan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengamankan lima orang terduga pelaku…

2 jam ago

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, Cianjur - ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan…

5 jam ago

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

‎​Muarasultra.com, JAKARTA -Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan…

5 jam ago

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Muarasultra.com, JAKARTA - Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang…

5 jam ago

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Muarasultra.com, JAKARTA - Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah…

5 jam ago