Muarasultra.com, BOMBANA – Tim gabungan Resmob Polda Sultra, Satreskrim Polres Bombana, Satintelkam Polres Bombana, dan Polsek Poleang Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Rompo-Rompo.
Berawal dari informasi warga Dusun Lemboea 1 Desa Rompo-Rompo bahwa ada ditemukan mayat di kebun milik salah seorang warga dusun tsb. Pihak Polsek Poleang Timur langsung bergerak cepat menyikapi informasi tersebut.
Mayat yang ditemukan benisial sdri J kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Poleang Timur untuk dilakukan pemeriksaan fisik luar, dilihat dr analisa dokter Puskesmas dan anggota tampak kejanggalan pada luka-luka yang ada pada mayat yang ditemukan.
Polsek Poleang Timur bersama Satreskrim dan Satintelkam Polres Bombana merespon kejanggalan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan di TKP. tidak jauh dr TKP ditemukanya korban didapatkan sebilah parang yang terdapat bercak darah dan sepasang sendal.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Bombana berkordinasi dgn pimpinan untuk segera melakukan Autopsi mayat. Pada malam tanggal 01 Oktober 2025 dilakukan tindakan Autopsi terhadap mayat oleh tim Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra. Keesokan harinya Unit K9 Anjing Pelacak Ditsamapta Polda Sultra datang ke TKP untuk membantu penyidik melakukan olah TKP.
Dari petunjuk-petunjuk yang didapat TKP tim gabungan Polres Bombana yang di back up oleh Tim Resmob Polda Sultra melakukan pemeriksaan saksi secara marathon mulai dr malam setelah kejadian sampai dengan hari minggu dini hari.
Berdasar pada keterangan saksi yang telah dikumpulkan dan bukti petunjuk di TKP yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan, unit opsnal gabungan bergerak cepat untuk segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Poleang Timur untuk di interogasi bersama.
Hasil dari interogasi terduga pelaku yang berinisial sdr S yang merupakan suami korban mengakui perbuatanya, bahwa benar dia yang terlah membunuh korban berinisial sdri J (istri pelaku).
Berawal dari cekcok dirumah yang dikarenakan ketika sdr S pulang kerumah tidak ada makanan, kemudian pada malam harinya korban sdri J meminta ijin untuk pergi kepada suaminya sdr S akan tetapi sdr S tidak memberikan izin kepada si sdri J cekcok tersebut berlanjut.
Pada sekitar pukul 02:30 wita sdri J menyuruh pelaku sdr S untuk masak air guna membuatkan susu anaknya, disitulah puncak dari kemarahan sdr S kepada istrinya. Air yg tadinya akan digunakan untuk membuat susu anaknya disiramkan kepada istrinya sdri J, karena merasa ketakutan dan kesakitan sdri J kemudian lari kebelakang rumah.
Melihat istrinya lari sdr S kemudian mengejar istrinya menggunakan parang. Didapat istrinya oleh sdr J di kebun rumput gajah belakang rumah korban. Kemudian sdri J dirangkul dr belakang oleh sdr S dan ditikam oleh sdr S dari belakang. Setelah itu korban ditinggalkan ditempat oleh sdr S.
Pelaku sdr S sempat ada upaya mengaburkan petunjuk di TKP dengan menyembunyikan sandal korban dan meletakkan sandal pelaku dan parang yang digunakan di lokasi yang agak berjauhan dengan TKP ditemukanya korban. Akan tetapi dengan kegigihan Tim Gabungan hal tersebut dapat diungkap dan mematahkan alibi terduga pelaku.
Pelaku telah diamankan di rutan Polres Bomabana, selanjutnya kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Bombana dan setelah berkas dirasa lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana.
Laporan : Redaksi