Muarastra.com, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024.
Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Tim pemeriksa BPK Sultra, yang juga melibatkan Kepala Subbagian Hukum Kristianus Zega dan Pemeriksa Ahli Muda Bulyani Aladin, mengungkap beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan penerimaan dividen/bagi hasil ke pemerintah daerah.
“Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan memengaruhi nilai penerimaan dividen/bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sudarmono menyebut bahwa hasil audit BPK ada sejumlah temuan signifikan yang harus diungkap diantaranya.
Perubahan Mekanisme Pembayaran Kewajiban Mitra KSO Pertambangan, Adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Pembayaran kewajiban mitra KSO sebesar Rp 11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda AUK.
“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda AUK tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
“Proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Perumda AUK belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.
Sementara itu, Direksi Perumda AUK diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” ujarnya.
BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda AUK untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam kegiatan sektor pertambangan yang merupakan core business utama Perumda AUK.
Adapun rekomendasi spesifik BPK kepada Bupati Kolaka meliputi perintah kepada Direktur Utama Perumda AUK diantaranya.
* Menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan.
* Melaporkan penggunaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan yang sempat diterima melalui rekening pribadi dan secara tunai kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.
* Memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.
Perumda AUK merupakan bagian dari Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dan menjadi sampel pemeriksaan BPK dalam jenis pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke depan, serta menambah nilai bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan atas laporan konsolidasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya unsur kekayaan daerah yang dipisahkan.(*)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…