Berita

Tata Kelola di Perumda AU-Kolaka, BPK Sultra Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan

Muarastra.com, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024.

Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Tim pemeriksa BPK Sultra, yang juga melibatkan Kepala Subbagian Hukum Kristianus Zega dan Pemeriksa Ahli Muda Bulyani Aladin, mengungkap beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan penerimaan dividen/bagi hasil ke pemerintah daerah.

“Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan memengaruhi nilai penerimaan dividen/bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sudarmono menyebut bahwa hasil audit BPK ada sejumlah temuan signifikan yang harus diungkap diantaranya.

Perubahan Mekanisme Pembayaran Kewajiban Mitra KSO Pertambangan, Adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Pembayaran kewajiban mitra KSO sebesar Rp 11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda AUK.

“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda AUK tidak menjalankan fungsinya secara optimal.

“Proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Perumda AUK belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.

Sementara itu, Direksi Perumda AUK diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” ujarnya.

BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda AUK untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam kegiatan sektor pertambangan yang merupakan core business utama Perumda AUK.

Adapun rekomendasi spesifik BPK kepada Bupati Kolaka meliputi perintah kepada Direktur Utama Perumda AUK diantaranya.

* Menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan.

* Melaporkan penggunaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan yang sempat diterima melalui rekening pribadi dan secara tunai kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.

* Memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.

Perumda AUK merupakan bagian dari Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dan menjadi sampel pemeriksaan BPK dalam jenis pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke depan, serta menambah nilai bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan atas laporan konsolidasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya unsur kekayaan daerah yang dipisahkan.(*)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

8 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago