Berita

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Seorang pria berinisial HHS (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

‎Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HHS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya.

‎Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

‎“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.

‎Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


‎Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

21 jam ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

23 jam ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

1 hari ago

Tender Proyek Pemulihan TTM B3 Blok Rokan 7 Triliun Disorot BPK, Progres Capaian Pemulihan Tertutup, Menteri LH Bungkam

Muarasultra.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai menyoroti dugaan persoalan dalam…

2 hari ago

OPINI: Qurban Bukan Qurban

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha*   Muarasultra.com, JAKARTA - Beduk Idul Adha bertalu-talu– takbir…

4 hari ago