Berita

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Seorang pria berinisial HHS (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

‎Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HHS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya.

‎Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

‎“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.

‎Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


‎Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Stop Bulying dan Tawuran, Kapolsek Pondidaha Imbau Pelajar Tak Sebarkan Video Perkelahian dan Hindari Aksi Balasan

Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…

2 jam ago

Oknum Guru di Seram Barat Maluku Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres…

18 jam ago

PT Konutara Sejati Disorot, Empat Persoalan Muncul: Demo, Kematian Karyawan hingga Izin Jalan Hauling

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,…

2 hari ago

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

‎Muarasultra.com, Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi…

2 hari ago

Anggaran Diduga di Korupsi, Proyek P3-TGAI di Konawe Belum Rampung, Tenggat 12 September Semakin Dekat ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten…

2 hari ago

Breaking News: Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari Meninggal Dunia di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Pelaksana tugas atau PLT Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe,…

2 hari ago