Berita

KLHK Menang Gugatan, Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, PT JAP dan PT BAM Wajib Bayar Ganti Rugi 47 M

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata terhadap dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi secara ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 47,97 miliar atas kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat,” ujar Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus kuasa hukum KLHK/BPLH, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 18 Juni 2025.

Gugatan tersebut bermula dari temuan aktivitas penambangan ilegal di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara pada 2021. Dua perusahaan tambang, PT JAP dan PT BAM, kedapatan mengoperasikan alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki izin yang sah. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2,8 hektare.

Aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terbukti merusak lingkungan. Foto: Istimewa/KLH
Proses hukum bermula dari sidang pidana di Pengadilan Negeri Kendari pada 2022, yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT JAP karena terbukti melakukan pendudukan kawasan hutan secara ilegal. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, KLHK mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun, gugatan ini ditolak melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 21 Februari 2025.

Tak berhenti di situ, KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwi Yantara, dengan anggota Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani, pengadilan membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan sebagian gugatan KLHK. PT JAP dan PT BAM dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Menurut Dodi, kemenangan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi kerusakan ekologis akibat industri ekstraktif.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menyebut putusan ini sebagai sinyal kuat bagi dunia usaha. “Putusan ini menjadi bukti hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” ujarnya.

KLHK menegaskan akan terus mendorong langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan di seluruh Indonesia, serta memastikan setiap pelanggaran lingkungan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Laporan : Redaksi

Sumber : https://betahita.id/news/detail/11178/klh-menang-gugatan-lawan-2-perusahaan-nikel-konawe.html?v=1750302150

admin

Recent Posts

Satpol PP Kendari Temukan Mobil Pengantri Bawa 15 Jerigen di SPBU Rabam, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Mencuat

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

1 menit ago

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

48 menit ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

53 menit ago

Dari Sultra ke Sulteng, Menhub Lantik Capt. Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku

Muarasultra.com, KENDARI - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Dudy Purwagandhi kembali melantik sejumlah pejabat…

1 jam ago

CERI : Dirut Pertamina Diduga Berbohong Penyebab Kelangkaan BBM di Bali

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…

1 jam ago

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

5 jam ago