Berita

Tan Lie Pin alias Lily Salim Tak Kunjung Ditahan, Kejati Sultra Dihujani Demonstrasi

Muarasultra.com, KENDARI – Aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh, Senin (28/4/2025). Massa membakar ban, memanjat pagar, dan mendobrak gerbang berulangkali gara-gara pintu masuk di kantor tersebut ditutup rapat.

Ratusan massa hadir di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.00 Wita. Sesampainya di sana, mereka melakukan orasi secara bergantian. Massa juga membakar ban di depan gerbang yang menyebabkan gumpalan asap membumbung tinggi di udara.

Jenderal Lapangan, Muh. Ikbal, mengatakan Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tiga di antaranya berasal dari PT Lawu Agung Minning (LAM), yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, kata Muh. Ikbal, ia menyayangkan langkah Kejati Sultra yang belum memberikan kepastian hukum terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Padahal, komisaris ini diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, baik dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin telah memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening yang dijadikan tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” katanya.

Muh. Ikbal menjelaskan, mereka telah bertemu dengan penyidik Kejati Sultra. Tetapi, tidak ada kejelasan dan mereka hanya dijanji-janji saja terkait pengembangan kasus tersebut.

“Makanya kami akan laporkan penyidiknya karena kasus ini sudah bergulir sejak 2022, tapi hanya sabar, sabar, dan sabar yang dijanjikan ke kami,” kesalnya.

Sementara itu, Kasi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan, menerangkan kasus yang menyeret nama Tan Lie Pin ini terus bergulir. Pihaknya, memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan apalagi merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

“Tan Lie Pin masih kami periksa. Intinya kasus ini dalam tahap penyidikan dan sedang berproses,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

11 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

11 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

13 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

17 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

18 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

20 jam ago