Berita

Tan Lie Pin alias Lily Salim Tak Kunjung Ditahan, Kejati Sultra Dihujani Demonstrasi

Muarasultra.com, KENDARI – Aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh, Senin (28/4/2025). Massa membakar ban, memanjat pagar, dan mendobrak gerbang berulangkali gara-gara pintu masuk di kantor tersebut ditutup rapat.

Ratusan massa hadir di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.00 Wita. Sesampainya di sana, mereka melakukan orasi secara bergantian. Massa juga membakar ban di depan gerbang yang menyebabkan gumpalan asap membumbung tinggi di udara.

Jenderal Lapangan, Muh. Ikbal, mengatakan Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tiga di antaranya berasal dari PT Lawu Agung Minning (LAM), yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, kata Muh. Ikbal, ia menyayangkan langkah Kejati Sultra yang belum memberikan kepastian hukum terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Padahal, komisaris ini diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, baik dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin telah memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening yang dijadikan tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” katanya.

Muh. Ikbal menjelaskan, mereka telah bertemu dengan penyidik Kejati Sultra. Tetapi, tidak ada kejelasan dan mereka hanya dijanji-janji saja terkait pengembangan kasus tersebut.

“Makanya kami akan laporkan penyidiknya karena kasus ini sudah bergulir sejak 2022, tapi hanya sabar, sabar, dan sabar yang dijanjikan ke kami,” kesalnya.

Sementara itu, Kasi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan, menerangkan kasus yang menyeret nama Tan Lie Pin ini terus bergulir. Pihaknya, memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan apalagi merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

“Tan Lie Pin masih kami periksa. Intinya kasus ini dalam tahap penyidikan dan sedang berproses,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

8 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

10 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago